YOGYAKARTA, PUCEN – Perbenturan peraturan mengakibatkan kesimpangsiuran pemahaman dan bentuk kelembagaan penanggulangan bencana di daerah yang selanjutnya menyebabkan keresahan para pelaksana penanggulangan bencana. Akibat lain adalah bentuk kelembagaan penanggulangan menjadi 3 (tiga) bentuk, yaitu badan, dinas dan kantor karena peerbenturan isi peraturan yang berlaku. Kesemua ini dianggap sebagai suatu bentuk pelemahan kelembagaan penanggulangan bencana di daerah yang dampak akhirnya adalah penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah mengalami kendala dan tidak dapat berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU No. 24/2007). Hal ini mengemuka dalam diskusi dan peluncuran buku bertajuk “Tatanan Kelembagaan PB di Daerah: Kajian Penerapan Kebijakan & Direktori BPBD Seluruh Indonesia”.
Kegiatan diskusi dan peluncuran buku ini dilaksanakan oleh Rumah Kajian Ervi Pujiono (RKEP) pada 3 Juni 2017 di Joglo Ervi Pujiono, Dusun Karanglo, Desa Donoharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 40 orang yang berasal dari Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) DIY, FPRB Jawa Barat / Konsorsium Anak Istimewa Jati Sunda, BPBD Kab. Bantul, BPBD Kab. Pacitan, MDMC Kab. Pacitan, Pasag Merapi, Aksara, Satunama, Lingkar, Circle Indonesia, Pusat Studi Bencana UGM, Tagana Kota Jogja, Tagana Kab. Sleman, Tagana Prov. DIY, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BaReTa Pacitan, FKS Pacitan, Relawan PB Pacitan, Satpol PP Kab. Pacitan, RAPI Pacitan, Magister Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta,, Yakkum Emergency Unit (YEU), Menwa Universitas Sanata Dharma (USD), dan Pujiono Centre (Pucen) serta perorangan.
Narasumber peluncuran dan diskusi buku “Tatanan Kelembagaan PB di Daerah: Kajian Penerapan Kebijakan & Direktori BPBD Seluruh Indonesia” antara lain:
- Djuni Pristiyanto, Rumah Kajian Ervi Pujiono: “Peluncuran Buku Tatanan Kelembagaan PB di Daerah: Kajian Penerapan Kebijakan & Direktori BPBD Seluruh Indonesiaa” (unduh file PDF).
- Dwi Daryanto, Kalaks BPBD Bantul:
- Ranie Hapsari, Forum PRB DIY: “Peran Serta Masyarakat dalam PB” (unduh file PDF).
- Dr. Dyah Rahmawati Hizbaron, Fakultas Geografi & Pusat Studi Bencana, Universitas Gadjah Mada: “Kelembagaan PB Kontemplasi Praktik & Peran” (unduh file PDF).
- Moderator: Valentinus Irawan.
Setelah paparan keempat narasumber di atas kemudian dilanjutkan diskusi kelompok. Semua peserta kegiatan ini dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu kelompok badan, kelompok dinas dan kelompok kantor. Ketiga kelompok itu berdiskusi untuk meninjau pelaksanaan penanggulangan bencana dari segi koordinasi, pelaksanaan dan komando. Pada akhir diskusi kelompok ada paparan dari masing-masing kelompok mengenai hasil diskusi di kelompoknya masing-masing. Secara garis besar hasil diskusi kelompok tersebut antara lain berikut ini.
Perbenturan peraturan tersebut tersebut antara UU No. 24/2007 dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 23/2014) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (PP No. 18/2016) yang mengatur kembali pembagian urusan pemerintahan di Indonesia. Di satu sisi memang ada kemajuan besar dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia, yaitu penyelenggaraan PB masuk dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar “Sub urusan bencana pada Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat”. Selain itu bidang penanggulangan bencana masuk dalam prioritas pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Akan tetapi, posisi lembaga penanggulangan bencana di daerah menjadi “menggantung” seperti yang terdapat dalam Pasal 117 PP No. 18/2016, khususnya pada bagian yang menguraikan mengenai pembentukan perangkat daerah sub urusan bencana sebagai berikut: (1) Ketentuan mengenai perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana; (2) Peraturan daerah mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana ditetapkan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri; dan (3) Peraturan Menteri ditetapkan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
Posisi yang tidak jelas bagi lembaga penanggulangan bencana di daerah ini semakin runyam karena sampai hari ini (per 3 Juni 2017) tidak ada kejelasan mengenai peraturan pelaksanaan dari PP No. 18/2016 itu, yaitu peraturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan RB). Yang jelas, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Permendagri No. 46/2008) sudah tidak bisa dipakai lagi dalam pembentukan kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. Dan oleh karena itu Permendagri No. 46/2008 itu mesti direvisi namun sampai sekarang pun tidak terdengar seperti apa revisi peraturan itu.
Pada akhir kegiatan ada saran kepada Pujiono Centre agar melakukan studi mengenai efektivitas lembaga PB di daerah, khususnya yang berbentuk BPBD sejauh mana tugas dan fungsinya telah dilaksanakan, seperti kelemahannya dimana, kendalanya apa, dan apa saja yang telah dilaksanakan serta apa saja yang sebaiknya dilakukan, dll. Pada bentuk badan (BPBD) yang sekarang ini diakui bahwa masih ada persepsi yang memandang BPBD sebagai “lembaga buangan”, staf BPBD sering mengalami rotasi yang sangat cepat, dll. Apa pun bentuk lembaga PB di daerah nantinya apakah akan berbentuk badan, dinas atau pun kantor kalau kinerja tidak betul-betul dipahami maka hal ini akan sangat mempengaruhi penyelenggaraan PB. Selain itu ke depan juga perlu dilakukan advokasi kepada pihak-pihak terkait, seperti Kemendagri, KemenPan RB, BNPB, DPR RI, dan lain-lain agar masalah kelembagaan penanggulangan bencana di daerah ini dapat berjalan sesuai dengan amanat UU No. 24/2007. — dp —
*) Ditulis oleh Djuni Pristiyanto – pujionocentre.org