Category Archives: Berita

UU Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi

Anggota DPD RI dapil DIY Afnan Hadikusumo menilai perlu adanya revisi UU Penanggulangan Bencana. (Foto : FX Harminanto)

Anggota DPD RI dapil DIY Afnan Hadikusumo menilai perlu adanya revisi UU Penanggulangan Bencana. (Foto : FX Harminanto)

YOGYA (KRjogja.com) – Diskusi cukup seru terjadi di Bangsal Pracimosono Kompleks Kepatihan Kamis (23/02/2017) siang. DPD RI menggagas diskusi membahas perubahan undang-undang no 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana yang dirasa memiliki kelemahan.

Afnan Hadikusumo, anggota DPD RI dari dapil DIY mengatakan selama ini masih ada beberapa permasalahan di lapangan terkait implementasi UU penanggulangan bencana. Menurut dia, ada tiga hal yang harus segera diperhatikan yakni pengorganisasian, penerapan status kebencanaan dan kelancaran pendanaan.

“Selama ini kami melihat dan mendapatkan laporan dari lapangan bawasanya ada tiga hal yang perlu direvisi yakni pengorganisasian, penerapan status kebencanaan tingkatan nasional, regional atau lokal dan satu lagi yakni kelancaran pendanaan. Inilah mengapa kami memandang perlu adanya revisi undang-undang tersebut, agar implementasi di lapangan semakin maksimal,” ungkapnya.

Afnan menilai dengan adanya revisi, kelemahan UU penanganan bencana yang selama ini dirasakan di lapangan bisa dikurangi. “Bencana kita memahami sebagai sesuatu hal yang darurat, di mana semua dalam kondisi darurat namun paling tidak dengan revisi UU ini kita bisa mengurangi kelehamannya,” imbuhnya.

Dalam diskusi tersebut muncul pula harapan agar revisi undang-undang ini nantinya tidak menimbulkan permasalahan baru. Apalagi, selama ini banyak yang menilai bahwa undang-undang masih memuat kepentingan kelompok-kelompok tertentu bukan untuk seluruh masyarakat Indonesia.

“Ini pula yang akan kita bahas bersama pemerintah dan DPR RI termasuk penggunaan anggaran juga komando di tingkat daerah yang seharusnya lebih tinggi daripada SKPD lainnya. Tujuan kami yang terpenting yakni menjebol kebekuan selama ini, secara teknis mungkin ada peraturan pemerintah dulu,” imbuhnya lagi.

Sementara Kepala Dinas Sosial DIY Untung Sukaryadi menilai perlu adanya revisi UU penanggulangan bencana ini. Menurut dia, pejabat pengambil keputusan membutuhkan perlindungan saat mengambil kebijakan saat terjadi bencana.

“Misalnya saja ketika terjadi bencana di malam Sabtu di mana esoknya instansi terkait libur padahal pejabat harus mengambil kebijakan sesegera mungkin menangani bencana, ini kan jelas menjadi kesulitan dan hambatan besar. Kalau bisa dalam undang-undang bisa diatur pejabat dari tingkat pusat hingga desa bisa mengeluarkan kebijakan, ada perlindungan hukumnya,” ungkap Untung. (Fxh)

Sumber: krjogja.com

Penting, Pengurangan Risiko Bencana

Negara setidaknya menanggung kerugian 30 triliun rupiah per tahun akibat kejadian bencana. Belum lagi, kejadian-kejadian khusus seperti kebakaran hutan dan lahan maka negara harus menanggung kerugian hingga 221 triliun. Peristiwa-peristiwa semacam ini tentu akan mengoreksi pertumbuhan nasional.

“Oleh karena itu,A� pengurangan risiko bencana menjadi penting. Karena sudah jelas bencana telah mengganggu pencapaian pembangunan nasional kita,” ujar Kepala BNPB, Willem Rampangilei, pada pembukaan Seminar Nasional Pengurangan Risiko Bencana, di Balai Senat, Selasa (14/2).

Willem Rampangilei merasa prihatin banyaknya korban jiwa akibat bencana. Ia mencontohkan tahun 2016 saja tercatat 516 jiwa meninggal dunia. Sementara itu, hingga Februari 2017 sebanyak 12 orang meninggal akibat longsor di Bali, belum yang di NTT dan Bitung.

“Sampang dari tahun 2015 hingga saat ini sudah 17 kali mengalami banjir. Kalau kita lihat bencana di Indonesia masih didominasi bencana hidrometeorologi,” katanya.

Selain kerugian material, bencana juga mengakibatkan kerugian bersifat immaterial. Bahkan, untuk memulihkan dampak psikologisnya sangat lama sehingga berakibat seseorang akanA� terganggu kehidupan sosialnya. Semua akan terganggu hingga pada kerusakan lingkungan, padahal untuk merehabilitasi lingkungan perlu waktu yang sangat lama.

Menurut Willem, perlu waktu ratusan tahun untuk memulihkan flora dan fauna akibat bencana. Beberapa bencana pun mengakibatkan masalah antar negara seperti bencana asap.

“Oleh karena itu, kita perlu melakukan sesuatu dan itulah gambaran sekilas pandang melihat Indonesia dari aspek kebencanaan. Kecenderungaan kedepan frekuensi dan intensitasnya akan meningkat,” tuturnya.

Kajian BNPB menunjukkan laju degradasi lingkungan lebih cepat daripada laju pemulihan yaitu sebanyak dua setengah kali lipat. Kondisi ini menjadikan BNPB melihat kedepan sebagai tantangan yang tidak lebih ringan.

Belum lagi, akibat pertumbuhan penduduk, urbanisasi, laju pembangunan dan ketidakseimbangan tata ruang, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terjadinya bencana. Karena itu, dibutuhkan ruang hidup lebih banyak, perilaku, dan kesadaran masyarakat.

“Kalau dikatakan perilaku ini sebenarnya bukan hanya masyarakat, semua pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan ini, ada tiga yang utama, pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha,” imbuhnya.

Banjir di Bima, kata Willem, sebanyak 90 persennya berdampak pada kehidupan ekonomi sehingga kehidupan masyarakat lumpuh total kurang lebih 1 bulan. Dari peristiwa tersebut bisa dibayangkan kerugian yang harus ditanggung.

Oleh karena itu, bicara penanggulangan bencana maka disana ada pra bencana, yaitu disaster risk reduction, bagaimana dilakukan berbagai upaya pengurangan risiko bencana. Setelah itu, baru melakukan pengurangan dampak akibat bencana.

“Sementara saat terjadi bencana maka tanggap darurat dilakukan secara cepat untuk menyelamatkan jiwa manusia, mengurangi kerugian dan lain-lain sehingga kita segera masuk ke dalam tahap pemulihan, dan itulah penanggulangan bencana,” jelasnya.

Willem Rampangilei menandaskan penanggulangan bencana sangat kompleks dan multidimensional. Tidak hanya itu, bencana juga multi stakeholders dan multi disiplin ilmu. Dalam kondisi bencana dibutuhkan dokter, ahli jiwa, ahli remote sensing, ahli hukum dan lain-lain.

“Sedemikian kompleks penanggulangan bencana. Artinya, penanggulangan bencana tidak mungkin hanya dilakukan pemerintah, penanggulangan bencana is every one business, bencana adalah urusan kita bersama,” tandasnya.

Sementara itu, Rektor UGM, Prof. Ir. Dwikorita Karnawati, M.Sc., Ph.D., mengungkapkan jika di tahun 1960 sebanyak 85 persen penduduk Indonesia tinggal di desa-desa. Kondisi ini berkebalikan di tahun 2015 hingga sekarang ketika sebagian besar masyarakat desa banyak melakukan urbanisasi sehingga mereka yang tinggal di desa hanya 46 persen.

Celakanya, mereka yang tinggal di desa adalah orang-orang yang telah berusia lanjut. Belum lagi, tidak sedikit dari mereka adalah janda-janda dan miskin. Hal ini tentu menjadikan situasi daerah tersebut menjadi rawan terhadap pengurangan risiko bencana karena siapa yang akan menolong jika terjadi bencana.

“Atas kondisi tersebut UGM bertanggungjawab mengurangi ketimpangan dan kemiskinan, dan UGM bertekad mengembangkan smart and resilience village. Smart and Resilience Village ini dibangun melalui inovasi pengembangan sumber daya manusia, inovasi riset dan hilirisasi. Riset-riset yang akan dikembangkan antara lain riset kebencanaan untuk mengurangi risiko bencana,” katanya.

Dirjen Pembangunan Daerah Tertentu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Dr. Ir. Suprayoga Hadi, MSP ., menambahkan dari 120 daerah tertinggal, sebanyak 95 desa merupakan daerah rawan bencana. Karena itu, mau tidak mau banyak pihak harus serius dalam konteks kebencanaan yang harus ditangani secara benar-benar dan serius.

“Jadi, salah satu karakteristik ketertinggalan itu adalah rawan terhadap bencana. Bagaimanapun juga kerawanan ini membutuhkan pengurangan risiko bencana. Untuk itu, kami butuh kerja sama termasuk pemanfaatan dana desaA� yang demikian besarnya untuk penguatan kapasitas masyarakat desa dan infrastruktur. Untuk pengurangan risiko bencana dan sebagainya maka kolaborasi kementerian Desa, BNPB, dan teman-teman perguruan tinggi serta pemerintah daerah sangat dibutuhkan,” tuturnya.

Seminar Nasional Pengurangan Risiko Bencana digelar atas kerja sama Universitas Gadjah Mada dan GNS Science, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan didukung Kedutaan Besar New Zealand dan New Zealand Aid Programme. Seminar berlangsung selama tiga hari, 14-17 Februari 2017, dihadiri sejumlah narasumber diantaranya Duta Besar New Zealand untuk Indonesia, trevor Matheson, Dirjen Risiko Bencana BNPB, Lilik Kurniawan dan lain-lain. (Humas UGM/ Agung;foto: Firsto)

Sumber: UGM.ac.id

Kerugian bencana di Sukabumi Rp4,5 miliar selama Januari

Sukabumi (ANTARA News) – Hanya dalam waktu satu bulan terhitung sejak 1 hingga 31 Januari, kerugian bencana di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang tersebar hampir di seluruh kecamatan mencapai Rp4.525.000.000.

“Ada 36 kejadian bencana, seperti puting beliung, banjir, tanah longsor, pergerakan tanah dan lain-lain,” kata Koordinator Pusat Pengendalian dan Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi Yana Rusyana di Sukabumi, Selasa.

Adapun rincian bencana tersebut kebakaran sembilan kejadian, longsor 13 kejadian, banjir satu kejadian tujuh kejadian dan pergerakan tanah enam kejadian. Untuk warga yang menjadi korban atau terdampak sebanyak 69 kepala keluarga (KK) dengan 226 jiwa.

Lanjut dia, dari jumlah tersebut ada 24 KK atau 74 jiwa mengungsi dan untuk rumah rusak dengan rincian 32 rusak berat, 19 rusak sedang dan 16 rusak ringan. Bencana juga merusak fasilitas lainnya sepertu satu jembatan rusak berat, irigasi tiga rusak berat dan satu rusak sedang.

Kemudian dua tempat ibadah rusak sedang, satu sekolah rusak berat dan tiga kios rusak berat. Bencana ini juga berdampak kepada lahan pertanian dan lain-lain, namun tidak ada korban jiwa sepanjang Januari.

Yana menambahkan pada Februari ini juga sudah terjadi sekitar 20 kejadian bencana yang didominasi pergerakan tanah dan longsor serta tidak menutup kemungkinan ada bencana lainnya sehingga masyarakat diimbau untuk selalu waspada.

“Untuk penanggulangan bencana ini kami sudah menurunkan relawan yang disebar di setiap kecamatan dan desa bertujuan agar penanganan bencana bencana lebih cepat dan miminimalisasikan dampaknya,” tambahnya.

Sementara, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sukabumi Usman Susilo mengatakan untuk logistik mencukupi dan warga yang menjadi korban bencana seluruhnya sudah diberikan bantuan darurat dalam bentuk bahan makanan, perlengkapan tidur, makan dan mandi.

“Sesuai prakiraan cuaca Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) puncak musim hujan akan terjadi pada bulan ini hingga Maret, maka dari itu kami meningkatkan kewaspadaan,” katanya.

Sumber: Antaranews.com

BPBD Jateng: Ketepatan Bantuan Pasca Bencana Sangat Ditentukan oleh Hasil Jitupasna

PWMJATENG.COM, TEGAL Kepala Bidang rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana BPBD Provinsi Jawa Tengah, Ir. Arus Horizon, MT menegaskan pentingnya melakukan penilaian atau penghitungan kerusakan dan kerugian akibat bencana. Pernyataan Arus mengemuka dalam diskusi bersama peserta pelatihan fasilitator Jitupasna (pengkajian kebutuhan pasca bencana).

“Kerapkali kita tidak melakukan penghitungan dampak bencana dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 15 tahun 2011 tentang pedoman pengkajian kebutuhan pasca bencana. Karena itu kami sangat mengapresiasi langkah MDMC Jateng yang menyelenggarakan acara pelatihan ini,” ungkap Arus yang menjadi fasilitator latih dalam pelatihan yang diselenggarakan di Guci Tegal (11/2/2017). Baca Juga

Selama ini penyelenggaraan penanggulangan bencana masih berfokus pada tanggap darurat semata. Sehingga kerapkali bantuan masyarakat menumpuk pada tahap tanggap darurat. Sementara untuk keperluan bantuan pasca bencana masih jarang yang memberikan perhatian serius. Salah satu peserta Mufliha dari Aisyiyah Tegal mengatakan, “Pelatihan seperti ini sangat menarik karena membuka pengetahuan kita lebih mendalam terkait penanggulangan bencana. Kami dari Aisyiyah merasa beruntung bisa ikut sebagai peserta karena setahu saya urusan ibu-ibu saat bencana hanya jadi petugas dapur umum.”

“Dengan pelatihan ini terbuka pikiran kita bahwa kebutuhan pasca bencana sama pentingnya dengan kebutuhan darurat saat bencana,” imbuh Mufliha yang juga pengurus LLHPB (Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana) Aisyiyah Tegal.

Arus Horizon, MT: Kerapkali kita tidak melakukan penghitungan dampak bencana dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 15 tahun 2011 tentang pedoman pengkajian kebutuhan pasca bencana. Karena itu kami sangat mengapresiasi langkah MDMC Jateng yang menyelenggarakan acara pelatihan ini

Selain membahas perhitungan kerusakan dan kerugian fisik pelatihan ini juga membahas perhitungan terhadap kerugian manusia. Arus Horizon menjelaskan, pengkajian kebutuhan manusia pasca bencana menggunakan metode HRNA (human recovery need assessment).

“Pengkajian meliputi gangguan akses dan gangguan fungsi kehidupan dan penghidupan warga terdampak setelah terjadi bencana. Dengan pengkajian tersebut akan menghasilkan kegiatan- kegiatan pemulihan dan pembangunan manusia kembali seperti kondisi semula atau lebih baik lagi (build back better)”, ungkapnya.

Disinggung soal HRNA, Koordinator Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi MDMC Jateng, Yocki Asmoro menambahkan, “Pengembangan kajian HRNA kurang mendapatkan perhatian serius padahal faktor manusia sangat penting bagi memulihkan kondisi kehidupan dan penghidupan pasca bencana. Kami ingin Muhammadiyah lebih fokus memikirkan hal ini”, ungkap pria yang lama bergelut di bidang pemberdayaan masyarakat ini. Selain di Tegal, MDMC Jateng berkomitmen menyelenggarakan pelatihan yang sama di Kudus dan Magelang pada bulan Maret mendatang. (Naibul Umam)

Sumber: BPBD Jateng : Ketepatan Bantuan Pasca Bencana Sangat Ditentukan oleh Hasil Jitupasna

Perkuat Pelatihan Jitupasna, MDMC Jawa Tengah Gandeng Pujiono Center


MUHAMMADIYAH.OR.ID, TEGAL – MDMC Jawa Tengah menggelar pelatihan fasilitator JITUPASNA (Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana), Sabtu (11/2). Pelatihan yang digelar di Guci, Tegal, ini berlangsung sejak tanggal 10 a�� 12 Februari 2017 diikuti 25 orang peserta yang berasal dari MDMC daerah eks Karesidenan Pekalongan dan Banyumas.

Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (post disaster need assessment) merupakan salah satu tahapan dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang terdiri dari penilaian kerusakan dan kerugian bencana dari aspek fisik maupun kebutuhan manusia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala BNPB No.15 tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana.

Yocki Asmoro, Koordinator bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi MDMC Jawa Tengah menyampaikan, a�?Untuk pertama kalinya MDMC Jawa Tengah menyelenggarakan pelatihan fasilitator pengkajian kebutuhan pasca bencana. Selain di Tegal, pelatihan serupa juga akan kami adakan di Kudus dan Magelang pada bulan Maret mendatang,a�? imbuh Yocki.

Untuk penyelenggaraan kegiatan tersebut pihaknya bekerjasama dengan The Pujiono Center yang dinilai sukses mengembangkan pengetahuan terkait pengkajian kebutuhan pasca bencana. Pujiono Center (Pucen) merupakan salah satu lembaga yang konsen pada studi bencana dan perubahani klim dan telah melakukan pengembangan pengetahuan pasca bencana melalui diseminasi informasi dan pelatihan yang.

Rinto Andriono selaku Direktur Pujiono Center menegaskan, bahwa selama ini Pucen mengembangkan pusat pengetahuan dan sumber daya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Indonesia dengan melakukan inisiasi instrument pengkajian kebutuhan pasca bencana. a�?Dalam beberapa tahun terakhir ini Pucen telah mengambil peran sebagai katalis dalam proses pembangunan kapasitas rehabilitasi dan rekonstruksi,a�? ungkapnya.

Terungkap bahwa selama ini inisiatif di tahap pemulihan pasca bencana belum semaju inisiatif di tahapan pra-bencana dan kedaruratan. Akibatnya hingga saat ini belum terbangun sebuah program rehabilitasi dan rekonstruksi yang berkualitas dan berbasis pada pengurangan risiko bencana. Atas dasar itulah, MDMC Jateng menggandeng Pucen.

Sementara itu Naibul Umam, Ketua MDMC Jawa Tengah, menyampaikan pelatihan fasilitator Jitupasna dimaksudkan untuk memperkuat pemahaman mengenai konsep pengkajian kebutuhan pasca bencana yang sangat penting bagi penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi. a�?Bagi pengembangan pengetahuan, pelatihan seperti ini akan memperkaya khasanah kita terkait penanggulangan bencana terutama setelah kejadian bencana,a�? pungkas Umam.

Melalui jitupasna akan terungkap kebutuhan penyediaan bantuan atau dukungan bagi warga terdampak bencana terutama memastikan pemenuhan kebutuhan dasar. Selain itu akan terungkap kebutuhan penunjang untuk memulai kembali proses kemasyarakatan yang selama ini terganggu akibat bencana dan jauh lebih penting lagi adalah terpenuhinya kebutuhan pengurangan risiko bencana di masa mendatang. (raipan)

Kontributor: Naibul Umam

Sumber: Muhammadiyah.OR.ID