YOGYA (KRjogja.com) – Diskusi cukup seru terjadi di Bangsal Pracimosono Kompleks Kepatihan Kamis (23/02/2017) siang. DPD RI menggagas diskusi membahas perubahan undang-undang no 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana yang dirasa memiliki kelemahan.
Afnan Hadikusumo, anggota DPD RI dari dapil DIY mengatakan selama ini masih ada beberapa permasalahan di lapangan terkait implementasi UU penanggulangan bencana. Menurut dia, ada tiga hal yang harus segera diperhatikan yakni pengorganisasian, penerapan status kebencanaan dan kelancaran pendanaan.
“Selama ini kami melihat dan mendapatkan laporan dari lapangan bawasanya ada tiga hal yang perlu direvisi yakni pengorganisasian, penerapan status kebencanaan tingkatan nasional, regional atau lokal dan satu lagi yakni kelancaran pendanaan. Inilah mengapa kami memandang perlu adanya revisi undang-undang tersebut, agar implementasi di lapangan semakin maksimal,” ungkapnya.
Afnan menilai dengan adanya revisi, kelemahan UU penanganan bencana yang selama ini dirasakan di lapangan bisa dikurangi. “Bencana kita memahami sebagai sesuatu hal yang darurat, di mana semua dalam kondisi darurat namun paling tidak dengan revisi UU ini kita bisa mengurangi kelehamannya,” imbuhnya.
Dalam diskusi tersebut muncul pula harapan agar revisi undang-undang ini nantinya tidak menimbulkan permasalahan baru. Apalagi, selama ini banyak yang menilai bahwa undang-undang masih memuat kepentingan kelompok-kelompok tertentu bukan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
“Ini pula yang akan kita bahas bersama pemerintah dan DPR RI termasuk penggunaan anggaran juga komando di tingkat daerah yang seharusnya lebih tinggi daripada SKPD lainnya. Tujuan kami yang terpenting yakni menjebol kebekuan selama ini, secara teknis mungkin ada peraturan pemerintah dulu,” imbuhnya lagi.
Sementara Kepala Dinas Sosial DIY Untung Sukaryadi menilai perlu adanya revisi UU penanggulangan bencana ini. Menurut dia, pejabat pengambil keputusan membutuhkan perlindungan saat mengambil kebijakan saat terjadi bencana.
“Misalnya saja ketika terjadi bencana di malam Sabtu di mana esoknya instansi terkait libur padahal pejabat harus mengambil kebijakan sesegera mungkin menangani bencana, ini kan jelas menjadi kesulitan dan hambatan besar. Kalau bisa dalam undang-undang bisa diatur pejabat dari tingkat pusat hingga desa bisa mengeluarkan kebijakan, ada perlindungan hukumnya,” ungkap Untung. (Fxh)
Sumber: krjogja.com