Author Archives: Pucen

SEJAJAR Serahkan Data Bantuan Sosial Tak Tepat Sasaran ke DPRD Kota Kendari

Kendari, Inilahsultra.com – SEJAJAR Sulawesi Tenggara menyambangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari untuk memberikan data aduan masyarakat di beberapa kelurahan terkait penyaluran bantuan sosial.

SEJAJAR Sultra telah melakukan advokasi dengan membuka posko pengaduan terkait penyaluran bantuan sosial khususnya di Kota Kendari. Sesuai dengan salah satu tujuan dibentuknya SEJAJAR Sultra merespon pendemi covid-19 di Sulawesi Tenggara.

Sejajar Sultra menyerahkan data masalah bansos ke DPRD Kota Kendari. (Istimewa)

“Sebelumnya kami telah mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari terkait permasalahan tersebut pada Kamis, 4 Juni 2020. DPRD Kota Kendari telah berkomitmen untuk menindaklanjuti aduan kami. Sehingga sebagai komitmen Sejajar Sultra dalam mengadvokasi hal tersebut maka kami pula akan menyampaikan data yang telah kami peroleh kepada DPRD Kota Kendari,” kata Juru Bicara SEJAJAR Sultra La Ode Muh. Dzul Fijar melalui keterangan tertulisnya.

Sejajar Sultra telah mengumpukan 190 aduan langsung yang diberikan masyarakat. Aduan tersebut terdiri dari 150 aduan terkait permasalahan bantuan sosial yang pendataannya tidak netral dan penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. Selanjutnya 40 aduan terkait Pemutusan Hubungan Kerja masyarakat yang tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.

Temuan di lapangan termuat dalam aduan-aduan masyarakat yakni;
Pertama masyarakat yang kehilangan sumber penghasilan pada masa pandemi covid-19 tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja. Pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak tanpa disertai pesangon sebagai hak para pekerja.

“Kedua, penyaluran bantuan sosial tidak merata. Hal tersebut ditandai dengan adanya masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan dalam bentuk apapun,” bebernya.

Ketiga, pengelolaan dan penyaluran bantuan sosial oleh Pemerintah Kota Kendari sebagai pengaman jaring sosial masyarakat tidak transparan. Sebab kuota penerima bantuan sosial serta dana recofusing dan relokasi anggaran penanganan Covid-19 Kota Kendari tidak pernah diperlihatkan kepada publik.

Keempat, beberapa bantuan sosial yang sudah tersalurkan dalam bentuk sembako disalurkan hanya satu kali dalam jangka waktu selama pandemi covid-19.

“Kami tidak memungkiri bila pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat berupa paket sembako, baik dari pemerintah pusat atau daerah. Namun kami menilai pembagian sembako di lapangan sebagai hak setiap masyarakat untuk mendapatkannya belum tepat sasaran dan merata. Tindakan Pemerintah tampak lambat dan gagap dalam merespon permasalahan-permasalahan yang terjadi,” ujarnya.

Olehnya itu, SEJAJAR Sultra meminta Pemerintah Kota Kendari untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di saat pandemi Covid-19. Kebutuhan dasar yang menjadi hak masyarakat harus dijamin oleh Pemerintah Kota agar terealisasi secara merata dan adil.

Sebagai lembaga yang mengawasi kerja-kerja pemerintah (eksekutif) maka dengan ini mereka meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari untuk menelaah dan menindaklanjuti data-data aduan yang telah mereka masukan.

Mereka juga turut meminta agar DPRD Kota Kendari merekomendasikan hal-hal yang terurai dibawah ini kepada Pemerintah Kota Kendari yakni, pendataan ulang bantuan sosial khususnya di Kota Kendari yang melibatkan multi pihak mulai dari RT, RW, lurah, kelompok kepentingan seperti tokoh masyarakat, perempuan, janda, nelayan dan organisasi masyarakat sipil.

Kemudian, pembuatan sistem database terpadu meliputi data kependudukan dan data kemiskinan dari tingkat kelurahan sampai tingkat kota yang terupdate sekali seminggu, sehingga Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disetor ke Kementerian Sosial tidak amburadul seperti sekarang ini.

Mengganti aparat pemerintahan yang mempermainkan data bantuan sosial, demi mengurangi kecemburuan sosial warga di masa bencana pandemi corona virus.

Data penerima bantuan sosial harus dibuka ke publik dan ditempel di setiap kelurahan termasuk sumber bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Kendari serta Corporat Social Responbility (CSR);

“Dana anggaran bantuan sosial harus transparan terutama yang bersumber dari APBN Pemerintah Pusat, APBD Provinsi Sulawesi Tenggara dan APBD Kota Kendari,” pungkasnya.

Sumber: Inilahsultra.com

Pengamat: Kelompok rentan perlu perhatian dalam adaptasi normal baru

Jakarta (ANTARA) – Kelompok rentan perlu menjadi perhatian dalam adaptasi normal baru yang dilakukan untuk hidup di saat pandemi COVID-19 masih berlangsung, kata Dr. Puji Pujiono, MSW dari Sekretariat Jaringan antar-Jaringan OSM/LSM (S=JAJAR).

“Mereka biasanya tidak masuk dalam ekonomi mainstream dan mereka tergantung pada sektor informal dan mereka menjadi anggota dari masyarakat yang secara kolektif kalau terjadi krisis merasakan dampaknya lebih berat dan awal dari yang lainnya,” kata dia dalam diskusi tentang normal baru yang diadakan oleh AJI Indonesia di Jakarta, Rabu.

Ilustrasi – Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, melakukan aksi sosial terhadap warga lansia, difabel dan warga kurang mampu di Desa Banyuseri, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali (1/6/2020), saat pandemi COVID-19 membuat masyarakat semakin susah. ANTARA/Made Adnyana/am.

Kelompok rentan, kata pakar manajemen bencana dari Pujiono Centre itu, seperti orang dari kelompok disabilitas, lansia, yang berbeda orientasi seksualnya, pengungsi bencana alam dan masyarakat dari suku yang tinggal di pedalaman.

Selain itu, masyarakat prasejahtera yang tinggal di dalam lingkungan kumuh itu juga merupakan bagian dari kelompok rentan. Menurut dia, banyak dari mereka yang tidak mampu menjalankan seluruh protokol kesehatan yang diimbau oleh pemerintah, seperti menjaga jarak, karena kondisi tempat tinggal tidak memungkinkan.

Selain itu, masyarakat dari kelompok rentan tersebut biasanya memiliki akses tidak memadai ke layanan sosial, adanya keterbatasan kemampuan untuk beradaptasi dan terbatas atau bahkan tidak mempunyai akses ke teknologi.

“Karena keterbatasan dan keterpinggiran itu mereka juga mengalami kesulitan untuk beradaptasi dengan new normal (normal baru) yang disebutkan pemerintah,” kata dia.

Untuk melindungi mereka dalam adaptasi normal baru, kelompok rentan itu perlu digandeng agar ikut serta dalam perencanaan, pemberlakuan dan evaluasi berbagai langkah yang diambil pemerintah baik pusat maupun daerah sampai ke tingkat desa.

Selain itu, perlu diperluas akses terhadap proses dan layanan publik untuk anggota kelompok tersebut, kata Puji.

Sumber: Antaranews.com

SEJAJAR Sultra Ungkap Berbagai Masalah Bansos Covid-19 di Kota Kendari

Kendari, Inilahsultra.com – SEJAJAR Sulawesi Tenggara mengungkap adanya masalah bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kota Kendari yang tak tepat sasaran.

SEJAJAR Sultra adalah Koalisi masyarakat sipil yang terdiri 20 lembaga yang berbasis di 12 kabupaten/kota, 33 kecamatan dan 111 desa se Sulawesi Tenggara. Koalisi ini terbentuk dalam merespon pendemi covid-19 di Sulawesi Tenggara.

“Kami membuka pengaduan terkait bantuan sosial dan pemutusan hubungan kerja (PHK) Se Sulawesi Tenggara. Untuk kota Kendari kurang lebih 100 pengaduan, 62 kasus pengaduan bantuan sosial dan 38 kasus pengaduan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan,” kata La Ode Dzul Fijar dari SEJAJAR Sultra, Kamis 4 Juni 2020.

Ia menyebut, pengaduan khusus bantuan sosial di Kota Kendari rata-rata berasal dari 10 Kelurahan yakni Kadia, Tononggeu, Sambuli, Talia, Purirano, Baruga, Kendari Caddi, Kemaraya, Punggaloba dan Kadia. Adapun profesi yang mengadu kebanyakan buruh bangunan, nelayan, buruh pabrik ikan serta pekerja informal lainnya, dengan penghasil rata-rata Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000 per bulan dan Rp 1.100.000 sampai Rp 1.500.000 per bulan.

Adapun jenis pengaduan Warga Kota Kendari yakni pertama, Pendata yang tidak netral. Kasus pertama, RT dan lurah yang terkadang melakukan pendataan dengan memilih warga berdasarkan pendekatan kekeluargaan dan garis politik.

Kasus Kedua, pendata mengambil hak warga seperti kasus bantuan PKH tidak sampai dengan warga, kasus terjadi di Punggaloba Kendari Barat. Kasus Ketiga, konflik kepentingan antara pendata dengan pihak lurah.

“Contoh misalnya suami sebagai lurah dan istri sebagai pendata bansos yang di-SK-kan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Kedua, data penerima bantuan sosial yang salah sasaran karena tidak update. Contoh kasus ada warga yang terdata sebagai penerima bantuan sosial yang sudah meninggal dunia, orang kaya, penerimaan dobel antara suami dan istri.

Ketiga, kuota penerima bantuan sosial yang tidak transparan, misalnya penerima bansos yang disetujui pemerintah pusat menurut Dinas Sosial Kota Kendari hanya 10.000 KK. Kalau dibagi rata di 64 Kelurahan, maka tiap kelurahan akan mendapatkan kuota 156 Kepala Keluarga tiap kelurahan dan ternyata penerima jauh dari harapan, terutama di wilayah tempat warga, rata-rata penerima bansos hanya 30-50 kk per kelurahan.

Begitupun penerima PKH untuk Kota Kendari sebesar 7.209 KK, kalau dibagi rata ke setiap kelurahan, maka akan mendapatkan kuota 112 KK per kelurahan. Cukup dengan bantuan ini sudah menutupi 17.209 KK se kota Kendari.

“Bansos itu belum termasuk dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Kendari seharusnya dibuka ke publik,” bebernya.

Keempat, dana recofusing dan relokasi anggaran penanganan Covid-19 untuk bantuan sosial korban terdampak covid-19 di Kota Kendari harus terbuka ke publik. Jumlah anggaran dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Kendari juga harus memperjelas jumlah anggaran yang akan disalurkan dan berapa kuota penerima dari masing-masing pihak.

“Untuk itu kami dari Sejajar Sulawesi Tenggara merekomendasikan pendataan ulang bantuan sosial khususnya di Kota Kendari yang melibatkan multipihak mulai dari RT, RW, lurah, kelompok kepentingan seperti tokoh masyarakat, perempuan, janda, nelayan dan organisasi masyarakat sipil,” jelasnya.

Ia juga mengusulkan pembuatan sistem database terpadu meliputi data kependudukan dan data kemiskinan dari tingkat kelurahan sampai tingkat kota yang terupdate sekali seminggu, sehingga Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disetor ke Kementerian Sosial tidak amburadul seperti sekarang ini.

Kemudian, ia juga meminta agar mengganti aparat pemerintahan yang mempermainkan data bantuan sosial, demi mengurangi kecemburuan sosial warga di masa bencana pendemi corona virus saat ini.

“Data penerima bantuan sosial harus dibuka ke publik dan ditempel di setiap kelurahan termasuk sumber bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Kendari serta Corporat Social Responbility (CSR). Dana bantuan sosial harus transparan terutama yang bersumber dari APBN Pemerintah Pusat, APBD Provinsi Sulawesi Tenggara dan APBD Kota Kendari,” pungkasnya.

Sumber: Inilahsultra.com

Pelatihan Jitupasna Kabupaten Malang

Praktik Jitupasna di Jawa Timur sudah terlihat menggeliat, semangat itu salah satunya ditunjukkan oleh Kabupaten Malang. Melalui BPBD sebagai leading sektor, tanggal 21-23 Maret 2018 bertempat di Hotel Mirrabel Kepanjen menyelenggarakan “Pelatihan Instrumen Jitupasna”. Dalam pelatihan ini, yang menjadi sasaran capaian ialah: 1) Pemahaman Dasar Jitupasna; 2) Pengetahuan terhadap Perban 5-6 th 2017; 3) Keterampilan Penggunaan Instrumen Jitupasna, dan 3) Tim Jitupasna Daerah. Pelatihan ini melibatkan OPD dan lembaga terkait kebencanaan terutama yang terkait kegiatan pasca bencana. Difasilitasi oleh tim Pujiono Center; Mart Widarto, Rurid Rudianto, dan Mambaus Suud, kegiatan diawali dengan pengenalan dasar, komponen dan tahapan jitupasna yang didasarkan pada Peraturan BNPB terbaru No 06 dan 07 tahun 2017. Konklusi pemahan peserta pada proses ini ialah melalui kartu kasus yang berisi kasus-kasus pasca bencana meliputi aspek kerusakan, kerugian, gangguan akses, fungsi dan peningkatan risiko.

IMG_20180322_151307 IMG_20180323_091202

Selanjutnya, peserta diajak berlatih mengadopsi instrumen untuk melihat sektor-subsektor terdampak pada kasus bencana tertentu. Dalam hal ini studi tentang kasus Erupsi Gunung Kelud 2014. Dari sini peserta diajak untuk memahami lebih dalam dampak bencana pada sub sektor yang disilangkan dengan komponen-komponen penghidupan yang layak. Selain juga, peserta bekerja bersama mengumpulkan data, mengelompokkan dan mengkompilasi data akibat bencana sektoral.

Proses berikutnya, peserta mentabulasi data dengan memadukan data-data sektoral ke dalam media yang disediakan, sehingga semua peserta dapat mengamati secara utuh hasil pendataan dari semua sektor. Proses ini memberikan pembelajaran bahwa data awal menjadi penting dalam menjalankan Jitupasna, selain bahwa pendataan harus terkoordinir dengan baik antar sektor.

Pada akhirnya, RTL disepakati untuk merumuskan pertemuan rutin yang menjadi sarana komunikasi, juga perlu segera legislasi Tim Jitupasna melalui SK Bupati (sudah terdraft), dan dukungan dari pimpinan OPD/lembaga terkait. ~MS~

Kerancuan Kelembagaan PB di Daerah Akibat Perbenturan Peraturan

YOGYAKARTA, PUCEN – Perbenturan peraturan mengakibatkan kesimpangsiuran pemahaman dan bentuk kelembagaan penanggulangan bencana di daerah yang selanjutnya menyebabkan keresahan para pelaksana penanggulangan bencana. Akibat lain adalah bentuk kelembagaan penanggulangan menjadi 3 (tiga) bentuk, yaitu badan, dinas dan kantor karena peerbenturan isi peraturan yang berlaku. Kesemua ini dianggap sebagai suatu bentuk pelemahan kelembagaan penanggulangan bencana di daerah yang dampak akhirnya adalah penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah mengalami kendala dan tidak dapat berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU No. 24/2007). Hal ini mengemuka dalam diskusi dan peluncuran buku bertajuk “Tatanan Kelembagaan PB di Daerah: Kajian Penerapan Kebijakan & Direktori BPBD Seluruh Indonesia”.

Suasana diskusi kelompok dalam sarasehan kelembagaan PB di Daerah pada 3 Juni 2017.

Suasana diskusi kelompok dalam sarasehan kelembagaan PB di Daerah pada 3 Juni 2017.

Kegiatan diskusi dan peluncuran buku ini dilaksanakan oleh Rumah Kajian Ervi Pujiono (RKEP) pada 3 Juni 2017 di Joglo Ervi Pujiono, Dusun Karanglo, Desa Donoharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 40 orang yang berasal dari Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) DIY, FPRB Jawa Barat / Konsorsium Anak Istimewa Jati Sunda, BPBD Kab. Bantul, BPBD Kab. Pacitan, MDMC Kab. Pacitan, Pasag Merapi, Aksara, Satunama, Lingkar, Circle Indonesia, Pusat Studi Bencana UGM, Tagana Kota Jogja, Tagana Kab. Sleman, Tagana Prov. DIY, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BaReTa Pacitan, FKS Pacitan, Relawan PB Pacitan, Satpol PP Kab. Pacitan, RAPI Pacitan, Magister Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta,, Yakkum Emergency Unit (YEU), Menwa Universitas Sanata Dharma (USD), dan Pujiono Centre (Pucen) serta perorangan.

Narasumber peluncuran dan diskusi buku “Tatanan Kelembagaan PB di Daerah: Kajian Penerapan Kebijakan & Direktori BPBD Seluruh Indonesia” antara lain:

  1. Djuni Pristiyanto, Rumah Kajian Ervi Pujiono: “Peluncuran Buku Tatanan Kelembagaan PB di Daerah: Kajian Penerapan Kebijakan & Direktori BPBD Seluruh Indonesiaa” (unduh file PDF).
  2. Dwi Daryanto, Kalaks BPBD Bantul:
  3. Ranie Hapsari, Forum PRB DIY: “Peran Serta Masyarakat dalam PB” (unduh file PDF).
  4. Dr. Dyah Rahmawati Hizbaron, Fakultas Geografi & Pusat Studi Bencana, Universitas Gadjah Mada: “Kelembagaan PB Kontemplasi Praktik & Peran” (unduh file PDF).
  5. Moderator: Valentinus Irawan.

Setelah paparan keempat narasumber di atas kemudian dilanjutkan diskusi kelompok. Semua peserta kegiatan ini dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu kelompok badan, kelompok dinas dan kelompok kantor. Ketiga kelompok itu berdiskusi untuk meninjau pelaksanaan penanggulangan bencana dari segi koordinasi, pelaksanaan dan komando. Pada akhir diskusi kelompok ada paparan dari masing-masing kelompok mengenai hasil diskusi di kelompoknya masing-masing. Secara garis besar hasil diskusi kelompok tersebut antara lain berikut ini.

Paparan narasumber Pujiono Centre Djuni Pristiyanto mengenai perkembangan dan dinamika kelembagaan PB di Daerah pada 3 Juni 2017.

Paparan narasumber Pujiono Centre Djuni Pristiyanto mengenai perkembangan dan dinamika kelembagaan PB di Daerah pada 3 Juni 2017.

Perbenturan peraturan tersebut tersebut antara UU No. 24/2007 dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 23/2014) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (PP No. 18/2016) yang mengatur kembali pembagian urusan pemerintahan di Indonesia. Di satu sisi memang ada kemajuan besar dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia, yaitu penyelenggaraan PB masuk dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar “Sub urusan bencana pada Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat”. Selain itu bidang penanggulangan bencana masuk dalam prioritas pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Akan tetapi, posisi lembaga penanggulangan bencana di daerah menjadi “menggantung” seperti yang terdapat dalam Pasal 117 PP No. 18/2016, khususnya pada bagian yang menguraikan mengenai pembentukan perangkat daerah sub urusan bencana sebagai berikut: (1) Ketentuan mengenai perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana; (2) Peraturan daerah mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana ditetapkan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri; dan (3) Peraturan Menteri ditetapkan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.

Posisi yang tidak jelas bagi lembaga penanggulangan bencana di daerah ini semakin runyam karena sampai hari ini (per 3 Juni 2017) tidak ada kejelasan mengenai peraturan pelaksanaan dari PP No. 18/2016 itu, yaitu peraturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan RB). Yang jelas, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Permendagri No. 46/2008) sudah tidak bisa dipakai lagi dalam pembentukan kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. Dan oleh karena itu Permendagri No. 46/2008 itu mesti direvisi namun sampai sekarang pun tidak terdengar seperti apa revisi peraturan itu.

Peserta diskusi kelembagaan PB di Daerah serius mencermati paparan para narasumber.

Peserta diskusi kelembagaan PB di Daerah serius mencermati paparan para narasumber.

Pada akhir kegiatan ada saran kepada Pujiono Centre agar melakukan studi mengenai efektivitas lembaga PB di daerah, khususnya yang berbentuk BPBD sejauh mana tugas dan fungsinya telah dilaksanakan, seperti kelemahannya dimana, kendalanya apa, dan apa saja yang telah dilaksanakan serta apa saja yang sebaiknya dilakukan, dll. Pada bentuk badan (BPBD) yang sekarang ini diakui bahwa masih ada persepsi yang memandang BPBD sebagai “lembaga buangan”, staf BPBD sering mengalami rotasi yang sangat cepat, dll. Apa pun bentuk lembaga PB di daerah nantinya apakah akan berbentuk badan, dinas atau pun kantor kalau kinerja tidak betul-betul dipahami maka hal ini akan sangat mempengaruhi penyelenggaraan PB. Selain itu ke depan juga perlu dilakukan advokasi kepada pihak-pihak terkait, seperti Kemendagri, KemenPan RB, BNPB, DPR RI, dan lain-lain agar masalah kelembagaan penanggulangan bencana di daerah ini dapat berjalan sesuai dengan amanat UU No. 24/2007. — dp —

*) Ditulis oleh Djuni Pristiyanto – pujionocentre.org