Dalam rangka menyediakan sumber daya manusia yang mampu melaksanakan pengkajian kebutuhan pasca bencana, BPBD Purworejo mengadakan pelatihan Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitu Pasna), Selasa (21/9). Bertempat di Sanjaya Inn Hotel, pelatihan akan dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 21 hingga 22 September 2016. Sebanyak 30 peserta yang hadir merupakan perwakilan dari kecamatan se Kabupaten Purworejo dan beberapa instansi terkait.
Hadir Wakil Bupati Purworejo yang diwakili Asisten I Sekda Purworejo Drs Murwanto, Kepala BPBD Purworejo Drs Boedi Hardjono, serta tiga orang nara sumber yakni, Ir Arus Horizon MT dari BPBD Provinsi Jawa Tengah, Yuvita Isni Kadratin SE dari BPBD Kabupaten Magelang, dan Rinto dari Pujiono Center For Disaster Resilience Yogyakarta.
Drs Murwanto saat membacakan sambutan Wakil Bupati Purworejo mengatakan, pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang merupakan salah satu tahapan penting pasca bencana. Kompleksitas dari akibat yang ditimbulkan pasca bencana tentunya membutuhkan data dan perencanaan yang matang dalam penanggulangannya. Hal tersebut dimaksudkan agar penanganan yang dilakukan pasca bencana dapat terlaksana secara baik, terarah dan terpadu.
a�?Harapannya melalui pelatihan ini, para peserta dapat melakukan analisis dampak dan perkiraan kebutuhan yang selanjutnya akan dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan relasi rehabilitasi dan rekontruksi. Seperti mengidentifikasi dan menghitung kerusakan dan kerugian baik fisik maupun non fisik yang dialami oleh ekonomi, sosial dan lain sebagainya,a�? katanya.
Ir Arus Horizon MT, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Jawa Tengah menjelaskan, rehabilitasi pasca bencana dapat diartikan memulihkan ketika terjadi bencana. Dalam masa rehabilitasi, perencanaan dilakukan dalam waktu singkat tetapi tidak sampai lewat satu tahun anggaran. Sedangkan rekonstruksi pasca bencana lebih bersifat pembangunan dan dilakukan dalam waktu yang panjang.
a�?Rehabilitasi itu, begitu terjadi bencana, apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kalau ada yang mengungsi apa kebutuhannya, kalau ada kerusakan apa kebutuhannya. Sedangkan rekonstruksi pasca bencana lebih bersifat pembangunan dan dilakukan dalam waktu yang panjang tetapi tetap ada batas waktunya. Sepanjang-panjangnya sampai tiga tahun. Kalau dananya terbatas ya diberi tahapan. Dananya bisa dari APBD Daerah, APBD Provinsi dan pusat,a�? terang Horizon.
Horizon menambahkan, untuk mendapatkan dana dibutuhkan suatu proposal. Sedangkan kebutuhan yang kita usulkan dalam proposal belum tentu tersedia. Kebutuhan itu menentukan angka dari skala prioritas. Untuk itu menurutnya, diperlukan sebuah plan atau rencana A, B dan C. Ia berharap, setelah mengikuti pelatihan peserta dapat memberikan kontribusi kepada kabupaten dalam bentuk rekomendasi untuk menyusun proposal.
a�?Outputnya, peserta disini akan membuat suatu rekomendasi atau punya bekal didalam menyusun proposal. Tidak hanya untuk ini saja, tetapi kedepanA� kalau ada bencana lagi sudah siap cara menghitung. Sehingga BPBD sebagai leading sektor bencana sudah tinggal melalui SK Bupati, merapatkan, kemudian bergerak dan menghasilkan outputnya dokumen. Dokumen itu bisa untuk usulan ke provinsi maupun ke pusat.