Kendari, Inilahsultra.com – SEJAJAR Sulawesi Tenggara menyambangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari untuk memberikan data aduan masyarakat di beberapa kelurahan terkait penyaluran bantuan sosial.
SEJAJAR Sultra telah melakukan advokasi dengan membuka posko pengaduan terkait penyaluran bantuan sosial khususnya di Kota Kendari. Sesuai dengan salah satu tujuan dibentuknya SEJAJAR Sultra merespon pendemi covid-19 di Sulawesi Tenggara.
Sejajar Sultra menyerahkan data masalah bansos ke DPRD Kota Kendari. (Istimewa)
“Sebelumnya kami telah mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari terkait permasalahan tersebut pada Kamis, 4 Juni 2020. DPRD Kota Kendari telah berkomitmen untuk menindaklanjuti aduan kami. Sehingga sebagai komitmen Sejajar Sultra dalam mengadvokasi hal tersebut maka kami pula akan menyampaikan data yang telah kami peroleh kepada DPRD Kota Kendari,” kata Juru Bicara SEJAJAR Sultra La Ode Muh. Dzul Fijar melalui keterangan tertulisnya.
Sejajar Sultra telah mengumpukan 190 aduan langsung yang diberikan masyarakat. Aduan tersebut terdiri dari 150 aduan terkait permasalahan bantuan sosial yang pendataannya tidak netral dan penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. Selanjutnya 40 aduan terkait Pemutusan Hubungan Kerja masyarakat yang tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.
Temuan di lapangan termuat dalam aduan-aduan masyarakat yakni;
Pertama masyarakat yang kehilangan sumber penghasilan pada masa pandemi covid-19 tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja. Pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak tanpa disertai pesangon sebagai hak para pekerja.
“Kedua, penyaluran bantuan sosial tidak merata. Hal tersebut ditandai dengan adanya masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan dalam bentuk apapun,” bebernya.
Ketiga, pengelolaan dan penyaluran bantuan sosial oleh Pemerintah Kota Kendari sebagai pengaman jaring sosial masyarakat tidak transparan. Sebab kuota penerima bantuan sosial serta dana recofusing dan relokasi anggaran penanganan Covid-19 Kota Kendari tidak pernah diperlihatkan kepada publik.
Keempat, beberapa bantuan sosial yang sudah tersalurkan dalam bentuk sembako disalurkan hanya satu kali dalam jangka waktu selama pandemi covid-19.
“Kami tidak memungkiri bila pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat berupa paket sembako, baik dari pemerintah pusat atau daerah. Namun kami menilai pembagian sembako di lapangan sebagai hak setiap masyarakat untuk mendapatkannya belum tepat sasaran dan merata. Tindakan Pemerintah tampak lambat dan gagap dalam merespon permasalahan-permasalahan yang terjadi,” ujarnya.
Olehnya itu, SEJAJAR Sultra meminta Pemerintah Kota Kendari untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di saat pandemi Covid-19. Kebutuhan dasar yang menjadi hak masyarakat harus dijamin oleh Pemerintah Kota agar terealisasi secara merata dan adil.
Sebagai lembaga yang mengawasi kerja-kerja pemerintah (eksekutif) maka dengan ini mereka meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari untuk menelaah dan menindaklanjuti data-data aduan yang telah mereka masukan.
Mereka juga turut meminta agar DPRD Kota Kendari merekomendasikan hal-hal yang terurai dibawah ini kepada Pemerintah Kota Kendari yakni, pendataan ulang bantuan sosial khususnya di Kota Kendari yang melibatkan multi pihak mulai dari RT, RW, lurah, kelompok kepentingan seperti tokoh masyarakat, perempuan, janda, nelayan dan organisasi masyarakat sipil.
Kemudian, pembuatan sistem database terpadu meliputi data kependudukan dan data kemiskinan dari tingkat kelurahan sampai tingkat kota yang terupdate sekali seminggu, sehingga Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disetor ke Kementerian Sosial tidak amburadul seperti sekarang ini.
Mengganti aparat pemerintahan yang mempermainkan data bantuan sosial, demi mengurangi kecemburuan sosial warga di masa bencana pandemi corona virus.
Data penerima bantuan sosial harus dibuka ke publik dan ditempel di setiap kelurahan termasuk sumber bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Kendari serta Corporat Social Responbility (CSR);
“Dana anggaran bantuan sosial harus transparan terutama yang bersumber dari APBN Pemerintah Pusat, APBD Provinsi Sulawesi Tenggara dan APBD Kota Kendari,” pungkasnya.
Sumber: Inilahsultra.com